NAMA : INDAH CHAIRUNNISA
NIM : A1C316065
KELAS : REGULER A
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LABORATORIUM SMA
- SOP PELAKSANAAN PRATIKUM
1)
Sebelum Praktikum
·
Kepala
laboratorium dan guru IPA mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan
praktik satu pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;.
·
Kepala
Laboratorium mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu
pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
·
Kepala
laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan
praktikum;
·
Kepala
laboratorium menyerahkan daftar bon alat
kepada guru praktikum untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
·
Guru
praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang
diketahui penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
2)
Selama
Praktikum
·
Sebelum
masuk ke ruang praktikum siswa harus menggunakan jas lab.
·
Siswa
mengikuti tata tertib yang berlaku di laboratorium IPA;
. Siswa dilarang untuk telat selama praktikum;
·
Guru
menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa sesuai dengan fungsinya;
·
Siswa
menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktikum dan diamati
oleh guru pembimbing.
·
Guru
menuliskan catatan penting tentang kegiatan yang sudah dilaksanakan
pada buku kegiatan harian lab yang tersedia.
3)
Selesai
Praktikum
·
Siswa
membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya
kepada
tempat semula
·
Guru
praktikum memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang
maka dicatat dan harus Diganti
. Siswa membersihkan laboratorium sebelum meninggalkan laboratorium;
4)
Lain-Lain
·
Sebelum
menggunakan alat-alat praktikum, siswa harus memahami petunjuk penggunaan
alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang
diberikan atau disampaikan
oleh penanggungjawab praktikum;
·
Siswa
harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa
tertera pada badan
alat;
·
Siswa
harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum
dan menggunakan
alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi
atau peruntukannya.
Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau
peruntukannya dapat
menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan
praktikan
·
Siswa
harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum
dan menggunakan alat-alat
tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan
kerjanya. Menggunakan alat praktikum di
luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya
dapat menimbulkan
kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan
praktikan;
·
Seluruh
peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari
benda/logam tajam,
api panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan
pada alat tersebut;
·
Tidak
melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan,
goresan
atau sejenisnya pada badan
alat-alat praktikum yang digunakan.
- SOP PEMINJAMAN ALAT LABOR
·
Membuat
Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana yang
dimiliki oleh Sekolah kepada Kepala Laboratorium
·
Permohonan
Pinjaman yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium akan segera ditindaklanjuti
·
Mengisi
daftar peminjaman alat yang disediakan laboratorium
·
Mengisi
surat perjanjian peminjaman alat yang
·
Penyerahan
alat pinjaman dan melalukan pengecekan awal terhadap kondisi alat sebelum
dipinjamkan
·
Mengembalikan
alat pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang
pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut
dipinjam
·
Setiap
peminjaman dikenakan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan laboratorium
·
Pengisian
Surat Pengembalian
- SOP PENGADAAN ALAT
·
Kepala
sekolah membentuk panitia pengadaan alat-alat lab
·
Melakukan
pengecekan ke labor untuk melihat alat-alat yang sudah ada, rusak ataupun yang
kurang untuk didata
·
Ketua
panitia melaksanakan rapat pembuatan rencana kerja (RKS) dan harga perkiraan
sendiri (HPS) serta alat-alat yang dibutuhkan dalam pratikum guna mencapai
tujuan pembelajaran
·
Panitia
menyerahkan hasil rapat (proposal pengadaan alat lab) ke kepala sekolah untuk
diminta persetujuan
·
Setelah
mendapat persetujuan, kemudian proposal disampaikan kepada kepala dinas
pendidikan setempat
·
Dinas
pendidikan mempelajari dan meneliti proposal yang diajukan pihak sekolah
kemudian menyetujui proposl tersebut
·
Setelah
proposal disetujui, dinas pendidikan memberitahukan kepala sekolah bahwa
proposal nya disetujui
·
Setelah
itu, dinas pendidikan mengirim alat-alat lab tersebut ke sekolah
- SOP PENERIMAAN ALAT
·
Barang
yang tiba diperiksa kesesuaian barang dengan surat pesanan, kondisi barang, dan
kesesuaian supplier surat barang nya
·
Barang
yang tidak sesuai dengan pesanan dikembalikan ke supplier
·
Catat
barang yang memenuhi persyaratan didalam daftar penerimaan barang sebagai serah
terima barang
·
Masukan
barang kedalam tempat khusus yang terpisah dengan barang lama
·
Catat
dan pindahkan barang kedalam lemari penyimpanan dan kelompokkan sesuai
spesifikasinya masing-masing
- SOP PEMELIHARAAN ALAT
·
Setiap
alat yang telah digunakan pada pratikum, alat dibersihkan kembali dan
diletakkan pada rak nya
·
Setiap
pengguna yang merusak/menghilangkan alat akan dikenakan sanksi untuk menggantikannya
·
Setiap
pengguna wajib mematuhi tata tertib lab
·
Setiap
pengguan fasilitas lab wajib dikenakan biaya pemeliharaan yang ditentukan oleh
sekolah
·
Pengelola
wajib membuat jurnal bulanan yang dilaporkan kepada jurusan setiap bulannya
·
Jurnal
bulanan memuat rincian aktifitas lab, jadwal penggunaan lab, jumlah pengguna,
lama penggunaan dan biaya pemasukan dan pengeluaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar